Klasifikasi
Hukum
1.
Berdasarkan
Wujudnya
a. Tertulis yaitu
hukum yg dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dapat kita jumpai dalam
berbagai peraturan Negara contohnya: UUD 1945,UU,dan ketetapan MPR
b. Tak Tertulis yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat
tertentu .
2.
Berdasarkan
Ruang atau Wilayah Berlakunya
a. Lokal yaitu
hukum yang berlaku di suatu daerah
tertentu.
b. Nasional yaitu
hukum yang berlaku di seluruh wilayah
satu Negara tertentu.
c. Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua Negara atau lebih.
3.
Berdasarkan
Waktu yang Diaturnya
a. Hukum yang berlaku saat ini yang disebut Hukum
positif
b. Hukum yang berlaku antarwaktu yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut
hokum yang berlaku saat ini dan hukum yg berlaku di masa lalu.
4.
Berdasarkan
Pribadi yang Diaturnya
a. Hukum satu golongan yaitu hukum yg mengatur dan hanya berlaku bagi satu golongan
tertentu.
b. hukum semua golongan yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan
warga Negara.
c. Hukum antar Golongan yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang
masing-masingpihak tunduk pada hukum yang berbeda.
5.
Berdasarka
Isi Masalahnya yang Diatur
a. Hukum Publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga Negara dan Negara yang
menyangkut kepentingan umum.
b. Hukum Privat yaitu hukum yang mengatur antara orang yg satu dengan yang lain dan
bersifat pribadi.
6.
Berdasarkan
Tugas dan Fungsinya
a. Hukum Material yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan (terdapat dalam
KUHP,KUHS,KUHD).
b. Hukum formal yaitu hukum yang berisi tata cara
melaksanakan dan mempertahankan hukum material (terdapat dalam hukum Acara
Pidana , Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Dagang).