Sabtu, 11 Mei 2013


Klasifikasi Hukum
1.   Berdasarkan Wujudnya
a. Tertulis yaitu hukum yg dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dapat kita jumpai dalam berbagai peraturan Negara contohnya: UUD 1945,UU,dan ketetapan MPR
b. Tak Tertulis yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu .
2.   Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya
a. Lokal yaitu hukum yang berlaku di suatu daerah tertentu.
b. Nasional yaitu hukum  yang berlaku di seluruh wilayah satu Negara tertentu.
c. Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua Negara atau lebih.
3.   Berdasarkan Waktu yang Diaturnya
a. Hukum yang berlaku saat ini yang disebut Hukum positif
b. Hukum yang berlaku antarwaktu yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hokum yang berlaku saat ini dan hukum yg berlaku di masa lalu.
4.   Berdasarkan Pribadi yang Diaturnya
a. Hukum satu golongan yaitu hukum yg mengatur dan hanya berlaku bagi satu golongan tertentu.
b. hukum semua golongan yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga Negara.
c. Hukum antar Golongan yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masingpihak tunduk pada hukum yang berbeda.
5.   Berdasarka Isi Masalahnya yang Diatur
a. Hukum Publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga Negara dan Negara yang menyangkut kepentingan umum.
b. Hukum Privat yaitu hukum yang mengatur antara orang yg satu dengan yang lain dan bersifat pribadi.
6.   Berdasarkan Tugas dan Fungsinya
a. Hukum Material yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan (terdapat dalam KUHP,KUHS,KUHD).
b. Hukum formal yaitu hukum yang berisi tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material (terdapat dalam hukum Acara Pidana , Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Dagang).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar